WALHI Menangi Sidang Gugatan Reklamasi

 Sebuah pukulan telak diterima oleh Pemkot DKI Jakarta, ketika kemarin, Kamis (16/3/2017) dibacakan hasil sidang gugatan para nelayan pantai utara Jakarta. Alhasil, Majlis Hakim mengabulkan gugatan para nelayan yang diadvokasi oleh WALHI untuk menghentikan pengembangan Reklamasi pulau-pulau di utara pantai Jakarta itu.  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terkait Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol. Sejauh ini, PTUN bukan hanya mengabulkan gugatan terhadap reklamasi Pulau K tetapi juga Pulau F. (baca:http://news.okezone.com/).

Putusan majelis hakim yang sudah memenangkan gugatan WAHLI tersebut patut diberi apresiasi. Ini menjadi bukti bahwa proyek reklamasi di Teluk Jakarta harus segera dihentikan. Karena pembangunan itu sudah sangat menyengsarakan nelayan yang biasa mencari nafkah di kawasan tersebut.


Dari rangkaian peristiwa tersebut banyak hal yang perlu untuk segera dievaluasi. Pengembangan Reklamasi teluk Jakarta perlu dikaji ulang secara secara komprehensif dan mendengarkan analisa dari banyak pakar lingkungan, termasuk di antaranya WALHI. Harapannya, dari hasil putusan sidang pengadilan tersebut pemerintah dari tingkat pusat dan Provinsi  DKI Jakarta  segera menghentikan proyek pengembangan reklamasi teluk Jakarta.

Walaupun harus diakui, dari kacamata politik,jelas akan menimbulkan kegalauan pemerintah jika reklamasi dihentikan. Karena masyarakat umum sudah berasumsi dan mencium ada deal-deal politik dan bisnis yang berakibat buruk bagi roda pemerintahan saat ini.

Semoga hukum di Indonesia terus bisa ditegakkan dengan memperjuangkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan membela oknum/golongan yang bermodal besar dan menjajah lewat ekonomi yang syarat dengan kepentingan golongan. (AQA)




Referensi gambar:
http://poskotanews.com/2017/03/17/


Post a Comment

أحدث أقدم