Seputar Persoalan Zakat Fithrah Yang Harus Anda Fahami

Ikhwah Fillah Rahimakumullah, hari-hari ini kita telah berada pada penghujung bulan Ramadhan, mungkin sebagian besar kita belum  menunaikan salah satu rangkaian ibadah di bulan mulia ini yaitu membayar zakat fitrah. Sekedar mengingatkan kembali beberapa hal yang terkait dengan persoalan zakat fitrah
  1. Zakat fitrah adalah zakat badan, bukan zakat maal (harta), tujuannya mensucikan badan. Karenanya kewajibannya tidak terkait nisab dan haul. Cukup seseorang memiliki kelebihan persediaan makan untuk dirinya dan keluarganya hari itu, dia sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan diwajibkan pula memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteridan anak kecil. Para ulama juga menyatakan sunnah mengeluarkan zakat fitrah bagi janin yang masih dalam kandungan, berdasarkan perbuatan Utsman bin Affan radhiallahu’anhu yang melakukan hal tersebut.
  2. Karena zakat fitrah adalah zakat badan, maka hendaknya dia dikeluarkan di tempat seseorang berada dengan standar yang berlaku di negeri tersebut. Jika kemudian, berdasarkan pertimbangan manfaat sebaiknya disalurkan ke daerah lain, hal tersebut tidak mengapa, sebab dibolehkan menyalurkan zakat fitrah ke daerah/negeri lain, jika dipertimbangkan bahwa negeri lain sangat membutukkan dibanding negeri tempat dia berada.
  3. Jika kita mengetahui langsung ada orang yang benarbenar berhak menerima zakat, lalu kita berikan secara langsung, itu tidak mengapa. Namun menyalurkan zakat fitrah ke lembaga-lembaga penyalur zakat terpercaya lebih baik, lebih terarah dan relative lebih merata, apalagi jika kita tidak tahu siapa yang paling berhak menerima zakat di sekitar kita.
  4. Orang yang berhak menerima zakat fithrah, hanyalah fakir miskin. Ada sebagian ulama yang membolehkan penyalurannya ke delapan ashnaf (golongan) yang dikenal dalam zakat maal (harta). Namun berdasarkan haditshadits yang ada, serta maqashid syari’ah (tujuan syari’ah) dalam ibadah ini, maka pendapat yang mengkhususkan penyalurannya kepada fakir miskin lebih kuat. Sebagian orang menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang disebut sebagai amil, padahal dia kaya, hal ini tidak tepat. Wallahua’lam.
  5. Mengeluarkan zakat fitrah, tidak menggugurkan kewajiban seseorang mengeluarkan zakat harta jika dia telah memiliki kriteria sebagai orang yang wajib zakat harta.
Kemudian kepada siapa Zakat Fthrah itu diberikan?

Dalam hadits Ibnu Abbas radiallahuanhuma, beliau berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan buruk dan (juga berfungsi sebagai) pemberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud, Hakim dan yang lainnya)
Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa zakat fitrah diserahkan kepada orang-orang miskin saja. Zakat fitrah hendaknya tidak digunakan untuk untuk hal-hal yang bersifat pembangunan materi, seperti pembangunan masjid atau sekolah, tetapi langsung diberikan kepada fakir miskin.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama